Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penumpang Wajib Punya STRP, Driver Ojol Gimana?

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 12 Juli 2021 |06:00 WIB
Penumpang Wajib Punya STRP, <i>Driver</i> Ojol <i>Gimana</i>?
Ojek Online Direncanakan Wajib Punya STRP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementiran Perhubungan RI Budi Setyadi mengaku telah menerima masukan dan kritikan beberapa asosiasi pengemudi ojek online dan pihak driver terkait rencana mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP). Di mana ojek online merupakan pekerja sektor esensial yang merupakan mitra dari penyedia jasa.

 “Ya kemarin saya memang mendapatkan aspirasi tapi bukan sepenuhnya membenarkan, memang yang kami soroti saat ini lebih ke pekerja yang bekerja di sektor esensial dan kritikal yang masih bekerja di Kantor, jadi sementara untuk driver memang belum ada kebijakan wajib mengantongi STRP sedangkan penumpangnya iya,” paparnya.

Dirinya mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih dirapatkan dan didiskusikan bersama beberapa pejabat kementrian, satgas dan pihak terlibat.

“Hari ini baru akan saya rapatkan ada rencana pembahasan untuk adendum ini. yang jelas SE ini akan ada revisi sesuai dengan satgas dan baru akan dibahas pada siang hari ini, kalau hari ini SE-nya seperti apa bunyi nya sementara itu akan menjadi acuan kami,” kata

Meskpin demikian, dirinya mengatakan penumpang tersebut yang melakukan perjalanan benar-benar mereka benar-benar yang memiliki STRP, sedangkan driver ojol untuk SE dan adendumnya masih dilakukan pembahasan secara intensif.

Baca Selengkapnya: Dikritik Driver Ojol soal Wajib Bawa STRP, Ini Penjelasan Kemenhub

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement