JAKARTA - Pemerintah membuat aturan terbaru untuk angkutan ojek online selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Surat Edaran (SE) Menteri perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, menjadi SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Baca Juga:Â Dikritik Driver Ojol soal Wajib Bawa STRP, Ini Penjelasan Kemenhub
Aturan ini berlaku pada semua moda transportasi darat, termasuk para pengemudi ojek online untuk memiliki Surat Tanda Regitrasi Pekerja (STRP) jika ingin mengangkut penumpang.
"Dan ketentuan di SE tersebut berlaku untuk semua moda transportasi darat umum maupun pribadi," ujar Juru bicara Kemenhub Adita Irawat saat dihubungi MNC Portal (12/7/2021).
Baca Juga:Â Wagub DKI: Ojek Online Wajib Miliki STRP
Adita Irawati menyebut, ojek online wajib memilki STRP jika melakukan pengangkutan penumpang khususnya di wilayah DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kalau konteks nya di DKI, sudah diatur oleh SK Dishub DKI," sambung Adita Irawati.
Dalam SK Dishub No. 282 Tahun 2021 diktum ketiga disebutkan bahwa pengemudi transportasi online (mobil dan sepeda motor) wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan aplikasi.
Terkait hal itu, Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan darat menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi oleh para pemilik aplikasi ojek online terkait kebijakan tersebut.