JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal mengeluarkan regulasi yang mengatur pengenaan sanksi administratif terkait pembudidayaan lobster yang sudah resmi dilarang untuk diekspor.
"Denda administratif ini merupakan ruh baru yang ada dari UU Cipta Kerja, ruhnya ini menggeser dari hukuman pidana ke denda administratif," kata Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra dalam acara program Bincang Bahari yang digelar secara daring, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga:Â Kembangkan Budidaya Lobster, Penyelundup Benur Ditindak TegasÂ
Menurut dia, penting bagi pelaku usaha pembudidayaan mematuhi standardisasi karena yang menjadi objek pengawasan beragam, mulai dari kesesuaian daya dukung lingkungan hingga penanganan limbah. Selain itu, misalnya ada pelaku usaha budi daya yang ingin melakukan riset juga harus dilengkapi surat keterangannya agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.
Begitu pula, lanjutnya, dalam kegiatan distribusi di wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen perizinan karena pernah ada yang menemukan Benih Bening Lobster (BBL) yang didistribusikan tanpa dilengkapi surat keterangan asal sehingga terpaksa diamankan.
"Kalau ada kegiatan pelanggaran yang sifatnya administratif tentunya akan dilakukan hukuman administratif, sebelum dilakukan pembekuan dan pencabutan izin usaha," katanya. Ia menambahkan akan ada peraturan baru Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur hal tersebut.