Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Ya! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |14:46 WIB
Hati-Hati Ya! Ini Modus Penipuan Pinjol Ilegal
Modus Pinjaman Online dan Fintech. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membeberkan beberapa modus penipuan fintech yang sering dipakai. Di mana modus penipuan tersebut sudah terjadi di berbagai sektor, mulai dari landing fintech (pinajaman online), investment, payment, dan lain sebagainya.

Sekjen Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia, Karania Darmasaputra mengatakan, modus pertama, biasanya para oknum-oknum ini membuat sebuah grup chat dengan diisi oleh banyak peserta agar membuat para calon korbanya percaya. Namun banyaknya peserta tersebut adalah bot, atau perangkat yang menjalankan tugasnya secara otomatis.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal, Tiba-Tiba Dapat Transfer

"Dalam grup tesebut, para oknum juga memalsukan nama dan logo perusahaan fintech dengan perusahaan lain yang sudah banyak dikenal masyarakat," ujarnya, Kamis (15/7/2021).

Kemudian, setelah para oknum behasil membuat calon korbannya yakin, maka langkah selanjutnya para oknum meminta transfer uang ke rekening yang tidak atas nama perushaaan, melainkan pribadi.

Baca Juga: Jadi Penyakit, 172 Pinjol Ilegal Diberantas

Praktek fintech legal tidak mungkin meminta konsumen mentransfer uang ke rekening atas nama pribadi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement