JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan beberapa penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) dalam rangka menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu.
“Sektor itu yang tertahan sehingga perlu lebih didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” katanya di Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Ini Aturan Mainnya
Penyesuaian ini meliputi insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yakni diberikan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
Kemudian perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Untuk pelaku UMKM diberikan insentif PPh final tarif 0,5 persen DTP sehingga tidak perlu melakukan setoran pajak dan pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemungutan pajak saat melakukan pembayaran.