Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak, Ini Rinciannya

Antara , Jurnalis-Kamis, 15 Juli 2021 |19:14 WIB
   Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak, Ini Rinciannya
Sri Mulyani Guyur Insentif Pajak (Foto: Instagram/@smindrawati)
A
A
A

Di sisi lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.

Neilmadrin mengatakan untuk dapat menggunakan berbagai fasilitas itu maka pemberi kerja atau WP harus mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP.

Kemudian juga menyampaikan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar di www.pajak.go.id.

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021 diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai 15 Agustus 2021.

Ketentuan selengkapnya tentang perubahan insentif pajak terdapat dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian fasilitas PPh pada PMK Nomor 83/PMK.03/2021 di laman www.pajak.go.id/covid19.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement