Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif tersebut tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Untuk insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP diberikan kepada WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Untuk insentif pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu dari sebelumnya 730 bidang usaha.
Kemudian perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu dari sebelumnya 1.018 bidang usaha.
Kemudian untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas tersebut.
Sementara itu, pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu dari sebelumnya 725 bidang usaha mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar maksimal Rp5 miliar.