JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencegah predatory pricing (strategi penjualan dengan harga sangat murah) untuk menciptakan keadilan dalam persaingan dagang melalui e-commerce.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, akan memperbaiki Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Saya janji kita akan atur permainan ini agar berjalan baik. Apa yang akan saya kerjakan adalah memastikan tidak ada predatory pricing, dan intinya saya mau ada keadilan untuk industri online maupun offline,” kata Lutfi secara virtual, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Praktik Predatory Pricing Bisa Membunuh
Menurutnya, ada pelanggan sebesar 11 kali lipat pada media online. Seperti misalkan tayangan streaming Netflix yang memenuhi jalur internet dan komunikasi. Namun, 80% pendapatan tersebut masuk ke platform asing.
“Artinya, kita enggak dapat apa-apa. Kita harus atur ini dengan baik dan adil,” katanya.