Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Cek Lokasinya

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |11:18 WIB
Aturan PPKM Level 3: Mal Boleh Buka Sampai Pukul 17.00, Cek Lokasinya
Mal di 28 Kabupaten/Kota Diizinkan Buka pada PPKM Level 3. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mal diizinkan buka dan boleh makan di tempat di 28 kabupaten/kota. Hal ini usai dikeluarkannya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada hari ini sampai 25 Juli 2021.

Daerah-daerah tersebut di antaranya, Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, Kota Solok, Kota Pekanbaru, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan, Kota Jambi, Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, dan Kota Metro.

Lalu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Bulungan, Kota Manado dan Kota Tomohon, Kota Palu, Kota Kendari, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Baca Juga: Dana Cadangan Terkuras Habis, Pengusaha Mal Kibarkan Bendera Putih

Berikut ketentuan PPKM level 3:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online,

b. pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu.

Baca Juga: Tidak Bisa Dagang, Penjualan Pakaian hingga Elektronik di Mal Anjlok 90%

Kemudian tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

1) makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas;

2) jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat;

3) untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement