JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat ada ribuan calon penumpang yang ditolak keberangkatannya karena tidak memiliki dokumen persyaratan yang diwajibkan pemerintah sejak pemberlakuan PPKM Level 4 yang berlaku pada 3- 25 Juli 2021
Adapun rincian calon penumpang yang ditolak keberangkatannya adalah 10.865 orang tidak memiliki kartu vaksin, 6.408 orang tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), 3.663 tidak membawa hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"KAI secara tegas menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4," ujar VP Public Relations Joni Martinus, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:Â Penyebab Penumpang Ditolak Naik Kereta Api
Untuk membatasi mobilitas, KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta api sebanyak 40 persen. Kemudian, dari rata-rata 348 perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal pada Juni 2021 menjadi sebanyak 208 KA per hari pada periode 3-25 Juli 2021.
Selama periode tersebut, pelanggan kereta api mengalami penurunan sebesar 79 persen dibanding Juni 2021. Pada 3-25 Juli tahun ini, rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh dan KA Lokal adalah 18.423 pelanggan per hari, turun dibanding Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.
Baca Juga:Â Syarat Terbaru Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli
“KAI mendukung pembatasan mobilitas di masyarakat melalui transportasi kereta api untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 yang kasusnya tengah menanjak,” kata dia.
Dalam mengoperasikan KA, di masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4 tersebut, KAI tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yaitu SE Kemenhub No 42 Tahun 2021, SE Kemenhub No 50 Tahun 2021, dan SE Kemenhub No 54 Tahun 2021.
.