JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mempercepat pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp1,2 juta tahap kedua. Ditargetkan pencairan BLT UMKM tersalurkan pada Agustus ini dan lebih cepat dari target sebelumnya pada September 2021.
Pada periode pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta tahap kedua ini menyasar 3 juta pelaku usaha dengan total anggaran Rp3,6 triliun.
Baca Juga: 5 Fakta BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Jangan Lupa Siapkan KTP
1. BLT UMKM Sudah Ditempatkan di Bank
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta sudah disalurkan ke bank penyalur yakni BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.
BLT UMKM yang sudah dicairkan ke bank penyalur juga belum seluruhnya sampai ke tangan penerima karena membutuhkan waktu untuk verifikasi penerima oleh pihak bank.
2. Target Bulan Agustus Disalurkan
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, BLT UMKM tahap 2 hingga akhir Juli sudah disalurkan ke 2,04 juta pelaku usaha dan melebihi target 1,5 juta pelaku usaha.
"Sisanya 1 juta kurang kita usahakan Agustus bisa disalurkan dari target awal September. Dipercepat," kata Eddy.
Baca Juga: Panduan Mencairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2
3. Syarat BLT UMKM
Berikut syarat yang ingin dapat BLT UMKM Rp1,2 juta;
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)