Saat ini, KPEI bersama OJK dan SRO lainnya tengah melakukan serangkaian pengembangan, antara lain sistem kliring obligasi, implementasi produk derivatif Bursa, pengembangan kliring waran terstruktur serta pengembangan sistem elektronik RKAT (e-RKAT).
"KPEI juga tengah melakukan berbagai inisiatif strategis untuk meningkatkan daya dukung infrastruktur dan pengembangan layananannya, antara lain peningkatan kinerja sistem e-CLEARS, peningkatan kapasitas sistem e-IPO KPEI, pengembangan sistem pengelolaan agunan yang terintegrasi, pengembangan Pinjam Meminjam Efek (PME)-Bilateral, penyempurnaan sistem Triparty Repo, implementasi reksadana sebagai agunan offline, serta analisis, monitoring dan perhitungan parameter risiko yang berbasis big data," kata dia.
KPEI yang secara resmi telah menerima persetujuan prinsip dari Bank Indonesia untuk menjadi Central Couterparty (CCP) atas transaksi derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over The Counter (SBNT OTC) pada 13 Agustus 2020 lalu, saat ini tengah mempersiapkan pengembangan infrastruktur dan sistem operasional, penyusunan peraturan, serta penyempurnaan metode dan sistem manajemen risiko untuk pengajuan izin usaha.
(Dani Jumadil Akhir)