Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Mal Jangan Langgar Aturan Prokes, Sanksinya Bakal Ditutup

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 15 Agustus 2021 |05:33 WIB
4 Fakta Mal Jangan Langgar Aturan Prokes, Sanksinya Bakal Ditutup
Syarat Mal Dibuka Selama PPKM Level 4. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengizinkan membuka pusat perbelanjaan atau mal buka di tengah PPKM level 4 dengan kapasitas 25%.

Saat ini, pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi sejak 8 Agustus 2021 termasuk DKI Jakarta dengan syarat protokol kesehatan ketat.

Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone tentang aturan yang tidak boleh dilanggar mall demi mencegah Covid-19, Minggu (15/8/2021):

1. Sanksi Buat yang Melanggar

Setidaknya ada beberapa aturan yang harus dipatuhi untuk masuk dalam mall. Salah satunya para pengunjung yang ke mal harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal, Bukan ke Tempat Ibadah

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, akan memberikan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang melanggar aturan yang diberikan pemerintah. Salah satunya seperti pengunjung yang tidak divaksin masuk ke dalam mal dan tidak menaati protokol kesehatan.

"Ini nama uji coba sanksi sudah disiapkan dan akan disepakati sanksi utama yang mana kalau terjadi sesuatu akan menutup mall tiga hari sudah mereka bersiap," kata Oke.

2. Tidak Boleh Makan di Tempat

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menekankan, uji coba pembukaan mal ini harus menjalankan protokol kesehatan. Adapun, untuk makan di tempat (dine in) di pusat perbelanjaan tidak boleh dilakukan dan hanya menerima pesan antar.

Baca Juga: Cerita Pengunjung Masuk Mal Tunjukkan Kartu Vaksin

"Bagaimana pusat perbelanjaan menjalankan protokol kesehatan, melakukan pengaturan, tenant dan mengatur pengunjung kalau ini dinilai mengkhawatirkan uji coba akan dilanjutkan belum dibuka luas. Yang saya perhatikan kepatuhan pelaku ini harus disiapkan," kata Oke.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement