JAKARTA – Pemerintah menjelaskan proses penyaluran Bantuan Subdisi Upah atau BLT Subsidi Gaji di tahun 2021 ini. Penerima subsidi upah sebesar Rp 1 juta merupakan pekerja/buruh yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki rekening bank himbara.
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker, disebutkan tahapan pencairannya sebagai berikut;
Pertama-tama BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kedua data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos dalam dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan, lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN.
Baca Selengkapnya: Simak! Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta hingga Masuk ke Rekening
(Feby Novalius)