Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, aturan SHSM sudah masuk tahap finalisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tersebut diharapkan bisa segera dirilis sehingga dapat mengakomodasi unicorn yang akan melakukan IPO.
Di satu sisi BEI memberikan kesempatan buat perusahaan untuk menghimpun dana di pasar modal, namun di sisi lain BEI juga tetap menyematkan notasi khusus bahwa perusahaan tersebut menerapkan SHSM. Penerapan SHSM bertujuan untuk menjaga pengendalian dari para founder yang merupakan sosok kunci sebuah perusahaan. Dengan tetap menjadi pengendali, meskipun persentase kepemilikannya kecil, para founder tersebut tetap memiliki kendali untuk mewujudkan visi misi perusahaan jangka panjang.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)