Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |06:15 WIB
Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bantuan berupa BLT subsidi Gaji/Upah bagi para Pekerja/Buruh yang diperuntukkan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi covid-19 telah diberikan oleh pemerintah. Informasi lebih detail dilansir dari situs https://bsu.kemnaker.go.id/.

Disebutkan penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 Juta. Bagi masyarakat yang masih bingung, harap cek keterangan di bawah ini.

Apa Saja Syaratnya ?

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

-Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Selengkapnya: Subsidi Gaji! Ini Syaratnya, Login ke Sini Dapat Rp1 Juta

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement