Rio menyatakan pembahasan mengenai opsi ini berada di bawah DJKN yang merupakan hilir dari pengelolaan seluruh aset negara termasuk rumah dinas anggota DPR.
Tak hanya DJKN, Rio menuturkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu juga berperan mengingat membutuhkan pengaturan anggaran jika rumah dinas diganti menjadi uang tunjangan.
“Pilihannya apakah disediakan rumah dinas, atau diganti dengan tunjangan. Itu masih berproses,” tegasnya.
Dia mengatakan nantinya jika terjadi perubahan pola yaitu diputuskan untuk menggantinya dengan tunjangan maka rumah dinas dikembalikan kepada negara melalui Kemenkeu.
“Rumah dinas itu dikembalikan DPR ke negara, bukan Kementerian Keuangan mau mengambil. Tapi proses ini masih terus berlangsung,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)