Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp2,6 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 24 Agustus 2021 |10:33 WIB
Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp2,6 Triliun
Satgas BLBI Akan Panggil Tommy Soeharto di Gedung Kemenkeu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah mengirimkan surat Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,61 triliun.

Tommy Soeharto dipanggil berdasar pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban. Adapun untuk agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

"Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagin negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Jadi Endemi, Sri Mulyani: Kita Harus Siap Hidup dengan Covid-19

Agenda pemanggilan itu direncanakan tanggal 26 Agustus pukul 15.00 Wib di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Tanda Tangan dan Ruang Kerja Digital

Sebelumnya, Pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban, serta pejabat eselon I Kementerian Keuangan menjadi ketua satuan tugas (satgas) yang menagih utang ke obligor maupun debitur terkait Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 110,45 triliun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement