Sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku, Perseroan dapat mengalihkan saham yang diperoleh kembali dari Pembelian Kembali Saham untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Karyawan dan Manajemen Perseroan. Perseroan akan memenuhi persyaratan yang berlaku sehubungan dengan pengalihan saham yang diperoleh kembali dari Pembelian Kembali Saham.
Perseroan juga memperkirakan tidak ada efek terhadap penurunan pendapatan atas pelaksanaan buyback saham, dikarenakan pembelian kembali saham baru akan dilaksanakan di masa yang akan datang dan harga pembelian kembali berdasarkan pada harga transaksi yang terjadi sebelumnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 30, sehingga tidak dapat diperkirakan saat ini. Berdasarkan penjelasan tersebut, kami menyimpulkan bahwa tidak ada perubahan laba per saham yang diakui Perseroan dalam laporan keuangan 31 Desember 2020.
Dijelaskan juga bahwa Perseroan dapat menghentikan pembelian kembali saham setiap waktu sebelum berakhirnya jangka waktu 18 bulan apabila; pertama, jumlah saham yang akan dibeli kembali sudah mencapai 0,8 persen saham Perseroan; kedua, (dana yang dikeluarkan oleh Perseroan sudah mencapai Rp130,50 miliar atau setara USD 9 juta; atau ketiga, dianggap perlu oleh manajemen Perseroan. Dalam hal tersebut, Perseroan akan mengumumkan kepada masyarakat atas penghentian pembelian kembali saham.
(Dani Jumadil Akhir)