Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemulihan Ekonomi, Mendag Godok 3 Arahan Presiden Jokowi Bersama DPR

Antara , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |12:45 WIB
Pemulihan Ekonomi, Mendag Godok 3 Arahan Presiden Jokowi Bersama DPR
Mendag Muhammad Lutfi (Foto: Kemendag)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bersama Komisi VI DPR RI menggodok tiga arahan Presiden Joko Widodo sebagai bagian strategi pemulihan ekonomi nasional.

“Penyelesaian ketiga persetujuan ini merupakan arahan dari Presiden RI sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi, khususnya di masa pandemi,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Ketiga arahan tersebut yaitu, pertama, pembahasan Rencana Pengesahan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ASEAN Trade In Services Agreement/ATISA). Kedua, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).

Ketiga, Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA).

Baca Juga: Tegas! Jual Obat Ilegal, Mendag Blokir 2.400 Toko Online

Rencana pengesahan ATISA, kata Mendag Lutfi, merupakan transformasi ekonomi ke sektor jasa modern yang memiliki nilai tambah tinggi seperti tertuang dalam Visi 2045.

ATISA yang selesai ditandatangani pada 7 Oktober 2020 merupakan peningkatan dari seluruh Persetujuan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) di sektor jasa perdagangan, jasa keuangan, dan jasa transportasi udara merupakan persetujuan perdagangan jasa yang lebih modern.

Mendag menambahkan, ATISA memiliki pengaturan lebih baik dari persetujuan sebelumnya sehingga mencerminkan persetujuan perdagangan jasa yang memenuhi prinsip-prinsip disiplin perdagangan yang diharapkan oleh pelaku usaha dan investor.

Baca Juga: RI Berpotensi Jadi Pemain Kunci Ekonomi Digital Dunia, Nilainya Tembus Rp4.531 Triliun

“Persetujuan ATISA dapat memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha di sektor jasa nasional termasuk dalam rangka mendukung dan memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melakukan ekspor ke negara-negara ASEAN,” jelas Mendag.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement