JAKARTA - Masyarakat sangat menantikan pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Namun skema pemerintah ini dilakukan secara bertahap. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki dua tahap.
Total pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta mencapai 2,1 juta dari target 8,7 juta pekerja. Nantinya, pencairan BLT subsidi gaji dilakukan hingga 5 tahap.
Bagaimana tahap selanjutnya atau tahap 3? Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan Okezone tentang BLT Subsidi Gaji;
1. Anggaran Terbatas
Pemerintah mencairkan BLT subsidi gaji pada tahun ini sebesar Rp1 juta. Besaran ini menyusut dibandingkan BLT subsidi gaji tahun 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
BLT subsidi gaji tahun ini lebih kecil jika dibandingkan BLT tahun lalu. Kenapa?
"Saat bu Menaker Ida mengajukan program BSU, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui, namun beliau menekankan bahwa keuangan negara terbatas," ujar Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker Surya Lukita.
Baca Juga: Menko Airlangga: Program Kartu Prakerja Sesuai dengan Minat dan Kebutuhan Masyarakat
2. Jumlah Anggaran BLT Subsidi Gaji
Anggaran BLT subsidi gaji 2020 sebesar Rp29,7 Triliun sedangkan anggaran BLT subsidi gaji 2021 sebesar Rp8,79 Triliun. Dari sisi target penerimanya juga berkurang dari 12 juta orang penerima di 2020, sedang 2021 ini hanya 8,78 juta orang.
3. Penyaluran Tahap 3 Bertahap
Penyaluran BLT subsidi gaji tahap 3 dan 4 akan mencakup untuk sekitar 6,6 juta pekerja. Tentu, pencairan ini tetap melewati proses seleksi agar tepat sasaran.
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Segera Berakhir, Cek Penerima di BRI! Jangan Lupa Siapkan KTP
Kriteria penerima BLT subsidi gaji tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Jika memenuhi syarat ini, dipastikan rekening pekerja bertambah Rp1 juta.
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BLT subsidi gaji dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BLT subsidi gaji.
4. Pemberi Kerja Harus Tertib
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.
"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BLT subsidi gaji. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.
Pemberian BSU ini sengaja digulirkan oleh Pemerintah kepada masyarakat pekerja agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.
"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU, dan semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini,” kata Anggoro.
5. Kapan Pencarian BLT Subsidi Tahap 3
Pencairan BLT susbsidi gaji tahap 3 masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap 2.
Total pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta mencapai 2.093.482 pekerja. Dengan rincian, BLT subsidi gaji tahap 1 sebanyak 947.499 pekerja dan BLT subsidi gaji tahap 2 sebanyak 1.145.983 pekerja. Lalu kapan BLT subsidi gaji tahap 3 cair? "BLT subsidi gaji tahap 3, kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.
6. BLT Subsidi Gaji hingga 5 Tahap
Pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta dilakukan hingga 5 tahap. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji memasuki tahap kedua dengan penerima sebanyak kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.
"BSU (BLT subsidi gaji) telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
7. Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
(Feby Novalius)