Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan OJK Bisa Selamatkan UMKM dari Krisis Pandemi

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |16:22 WIB
Aturan OJK Bisa Selamatkan UMKM dari Krisis Pandemi
Regulasi OJK selamatkan UMKM dari krisis (Foto: Okezone)
A
A
A

Sedangkan, agar UMKM bisa memaksimalkan penggunaan dana dari fintech P2P, jelasnya, OJK juga mendorong pembentukan Ekosistem Keuangan Digital. Saat ini, sudah dilakukan oleh 124 penyelenggara dengan total penyaluran hingga Juni 2021 mencapai Rp 23,37 triliun.

Mengenai realisasi POJK 48/2020, dia mengatakan per Juli 2021, jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi kredit ada sebanyak 5 juta. Outstanding kredit yang direstrukturisasi turun menjadi sekitar Rp 779 triliun. Dari jumlah debitur yang mendapat restrukturisasi sebanyak 5 juta itu, 72% di antaranya adalah debitur UMKM.

“Memang sudah diberikan sinyal akan diperpanjang (relaksasi kredit dan pembiayaan), tetapi tentu akan dievaluasi kembali. Jika diperpanjang tetapi bank tidak siap, maka dampaknya juga perlu diantisipasi. Jadi tidak sendirian, semua pihak perlu mendukung. Kebijakan OJK tidak bisa berhasil sendiri,” terang Mohamad Miftah.

Di tempat yang sama, Ketua Umum UMKM Indonesia (Akumindo), M Ikhsan Ingratubun menambahkan regulasi keuangan yang diterbitkan OJK saat ini cukup banyak yang menunjukkan keberpihakan kepada UMKM, sehingga dapat digunakan untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

“Untuk relaksasi restrukturisasi kami minta diperpanjang lagi tahun 2022. Kemudian bunga KUR diturunkan dari 6% menjadi 3%. Ini akan sangat membantu pelaku UMKM. Kami juga minta OJK dan pihak yang terkait menertibkan fintech yang merugikan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan masalah utama pemulihan ekonomi dan UMKM adalah akses kepada pembiayaan. Tantangan ini perlu segera diatasi agar UMKM bisa bertahan selama pandemi.

“Perbaikan UMKM yang merupakan sektor infromal ini merupakan kunci utama menggerakkan roda perekonomian. Saya harap seluruh perbankan dapat berkoordinasi untuk menyelamatkan UMKM dan sektor informal. Agar keberlangsungan UMKM dapat terus berjalan dan perekonomian semakin baik lagi,” terangnya.

"Dari sisi ekonomi, momentun pemulihan ekonomi sudah terjadi pada kuartal II tahun ini, terlihat dari pertumbuhan ekonomi sebesar 7,07% yoy. Pertumbuhan juga dibukukan investasi, ekspor dan konsumsi, seiring dengan pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional,” paparnya.

Hingga Mei 2021, jelasnya, porsi kredit UMKM dari total penyaluran kredit perbankan baru mencapai 18,5%. Pemerintah, jelasnya, menargetkan porsi kredit UMKM akan meningkat menjadi 30% dari total kredit pada 2024, sehingga peran UMKM terhadap perekonomian akan semakin besar.

Untuk mempercepat penyaluran KUR, pihaknya juga telah merevisi Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8/2019 menjadi Permenko Nomor 2/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Target penyaluran KUR ditambah menjadi Rp285 triliun dan realisasi per Agusgus 2021 51,8% untuk 3,99 juta debitur.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement