Tidak berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sesuai dengan Inmendagri 22/2021 dan 23/2021 (28 Provinsi dan 167 kab/kota).
Pekerja tidak masuk keriteria bila bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan. Penerima BSU diutamakan pada sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, dan perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).
(Feby Novalius)