Tidak berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang sesuai dengan Inmendagri 22/2021 dan 23/2021 (28 Provinsi dan 167 kab/kota).
Pekerja tidak masuk keriteria bila bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan. Penerima BSU diutamakan pada sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti & real estate, dan perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.