JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada beberapa hal yang diatur untuk kinerja PNS, seperti dilarang membolos, ketentuan jam kerja hingga sanksi.
Selain itu, Pegawai Negeri Sipil juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Semua tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait aturan Jokowi soal PNS, Selasa (14/9/2021):
1. PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
PNS diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat
“(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 huruf e.
2. Sanksi Jika PNS Tak Segera Lapor Harta Kekayaannya
Pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Baca Juga: Aturan Baru Jokowi: PNS Tak Netral saat Pemilu Bisa Dipecat
Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
3. PNS Jangan Bolos
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada PP ini diatur bahwa PNS yang membolos atau tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga bisa terkena sanksi disiplin berat.
4. Sanksi Berat PNS yang Bolos
Mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Berikut ketentuan lengkapnya:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja
5. Gaji PNS Bakal Dipotong
Kemudian pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 berturut-turut akan distop gajinya sejak bulan berikutnya.
“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.
(Feby Novalius)