JAKARTA - Pemerintah tengah mencanangkan pembentukan perkembangan wisata kesehatan di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengembangan wisata kesehatan di Indonesia belum optimal.
"Menurut data Oliver Wyman 2018, sebanyak 600.000 masyarakat Indonesia lebih memilih untuk menjalani pengobatan diluar negeri,” kata Luhut melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga: Menko Luhut: Investasi Sektor Kesehatan Indonesia Menjanjikan
Luhut menyampaikan hal tersebut dikarenakan masyarakat Indonesia masih belum terlalu percaya terhadap pelayanan dan kepercaaan terhadap kualitas kesehatan yang ada di negara republik Indonesia.
“Ini juga salah satunya disebabkan oleh adanya entitas khusus yang menaungi wisata kesehatan. Maka dari pada itu pemerintah juga telah mencanangkan pembentukan Indonesia Health Tourism Board (IHTB),” tambahnya.
Baca Juga: 5 Fakta Aturan Baru PPKM, Bioskop Dibuka hingga Aturan Ketat Masuk RI
Menurut Luhut tujuan utama dalam pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Pengembangan wisata kesehatan Indonesia tersebut terbagi dalam empat ruang lingkup besar yakni adalah wisata medis berbasis layanan unggulan, wisata kebugaran dan herbal berasis SPA, pelayanan kesehatan tradisional dan herbal, wisata olahraga kesehatan berbasis event olahraga, serta wisata ilmiah berbasis MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition),” ujarnya.
Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun. Selain itu, wisata medis juga berupaya menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah menyederhanakan regulasi terkait pengaturan penyelenggaraan wisata medis.
Regulasi tersebut antara lain menerbitkan Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri; Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan; dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.