Share

5 Fakta PNS Diizinkan Punya Usaha Sampingan

Feby Novalius, Okezone · Sabtu 18 September 2021 05:38 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 17 320 2472752 5-fakta-pns-diizinkan-punya-usaha-sampingan-tm91Z6Tuix.jpg PNS Punya Usaha Sampingan. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Terungkap banyak PNS memiliki bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya. Hanya saja Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum akan menindak PNS yang memiliki usaha sampingan.

Namun demikian, PNS yang memiliki usaha sampingan dinilai sebagai persiapan masa pensiun sejak dini.

Okezone pun merangkum fakta-fakta PNS memiliki usaha sampingan di luar pekerjaannya, Sabtu (18/9/2021):

1. Tanggapan BKN soal PNS Punya Usaha Sampingan

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui dirinya secara pribadi sebenarnya malah mendorong agar para PNS memiliki jiwa wirausaha.

“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan WFH/pandemi ini sudah tidak relevan lagi. Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” katanya saat dihubungi.

Baca Juga: BKN Minta PNS yang Punya Usaha Sampingan Diawasi Ketat

Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh dan tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya pribadi, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.

“Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yg dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ungkapnya.

2. Sebenarnya PNS Boleh Punya Bisnis atau Tidak?

Korpri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Korpri menjelaskan PNS boleh saja memiliki usaha sampingan selama tidak melanggar etika bekerja.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Curhat Ada PNS yang Bolos Setahun Didiamkan

“Di UU ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. Dijaga etika bisnisnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah

3. Bisnis Sampingan PNS Harus Jauh dari Konflik

Bima pun mengakui saat ini tengah melakukan evaluasi terkait regulasi yang ada. Namun di saat yang sama dia memastikan bahwa usaha sampingan PNS harus jauh dari konflik kepentingan.

“Regulasi-regulasinya sedang kami evaluasi untuk diperbarui. Kalau conflict of interest (COI) sejak awal sudah ada larangannya,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Persiapan PNS Pensiun
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah menyebut saat ini beberapa institusi melakukan pelatihan kewirausahaan bagi PNS yang akan memasuki usia pensiun.
“Banyak kan sekarang berbagai lembaga seperti Bank Mandiri Taspen melatih 3 tahun sebelum pensiun untuk berbisnis. Di Korpri juga ada seperti itu. Di Taspen juga ada pelatihan begitu. Pelatihan mempersiapkan pensiun,” katanya.
5. Usaha Sampingan PNS Harus Diawasi dengan Ketat
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama walaupun tidak ada regulasi yang melarang tegas tapi pengawasan akan tetap dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Terungkap! Banyak PNS Punya Usaha hingga Main Saham
"PPK wajib memastikan PNS melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan. Mengawasi apakah PNS melaksanakan kewajiban (Pasal 3 PP No.53 Th. 2010) dan mentaati larangan (Pasal 4 PP yang sama)," ujar Satya saat dihubungi Okezone

4. Persiapan PNS Pensiun

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah menyebut saat ini beberapa institusi melakukan pelatihan kewirausahaan bagi PNS yang akan memasuki usia pensiun.

“Banyak kan sekarang berbagai lembaga seperti Bank Mandiri Taspen melatih 3 tahun sebelum pensiun untuk berbisnis. Di Korpri juga ada seperti itu. Di Taspen juga ada pelatihan begitu. Pelatihan mempersiapkan pensiun,” katanya.

5. Usaha Sampingan PNS Harus Diawasi dengan Ketat

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama walaupun tidak ada regulasi yang melarang tegas tapi pengawasan akan tetap dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

"PPK wajib memastikan PNS melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan. Mengawasi apakah PNS melaksanakan kewajiban (Pasal 3 PP No.53 Th. 2010) dan mentaati larangan (Pasal 4 PP yang sama)," ujar Satya saat dihubungi Okezone

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini