JAKARTA - Panduan cara daftar UMKM online terlengkap bisa cek di sini. Saat ini, pemerintah mendorong UMKM go digital unutk berjualan secara online.
Apalagi kini, pemerintah menyediakan bantuan bagi pelaku UMKM dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Pemerintah memudahkan pelaku usaha dengan layanan daftar UMKM online.
Baca Juga: Syarat UMKM Dapat BLT
Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
UMKM harus mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro yang belum bankable atau tidak mendapatkan kredit perbankan.
Beberapa pemda, sudah melayani daftar UMKM online, atau mengajukan berkas yang dilakukan secara online. Sementara beberapa daerah masih mewajibkan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon.
Syarat daftar BLM UMKM 2021
WNI
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Memiliki usaha mikro
Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Cara dafar UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan HP untuk mendapatkan BLT Rp 1,2 juta. Sebelumnya cek daftar penerima BPUM yang cair di BRI melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum.
Bukti bahwa seseorang memiliki UMKM adalah melalui dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan cara daftar UMKM online di link oss.go.id.