Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Panduan Cara Daftar UMKM Online Terlengkap

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |14:08 WIB
Panduan Cara Daftar UMKM <i>Online</i> Terlengkap
Panduan Cara Daftar UMKM Online Terlengkap (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Panduan cara daftar UMKM online terlengkap bisa cek di sini. Saat ini, pemerintah mendorong UMKM go digital unutk berjualan secara online.

Apalagi kini, pemerintah menyediakan bantuan bagi pelaku UMKM dalam bentuk BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta. Pemerintah memudahkan pelaku usaha dengan layanan daftar UMKM online.

Baca Juga: Syarat UMKM Dapat BLT

 

Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

UMKM harus mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro yang belum bankable atau tidak mendapatkan kredit perbankan.

Beberapa pemda, sudah melayani daftar UMKM online, atau mengajukan berkas yang dilakukan secara online. Sementara beberapa daerah masih mewajibkan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon.

Syarat daftar BLM UMKM 2021

WNI

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Memiliki usaha mikro

Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Cara dafar UMKM bisa dilakukan secara online menggunakan HP untuk mendapatkan BLT Rp 1,2 juta. Sebelumnya cek daftar penerima BPUM yang cair di BRI melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum.

Bukti bahwa seseorang memiliki UMKM adalah melalui dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB) yang bisa didapatkan dengan cara daftar UMKM online di link oss.go.id.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement