JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum menjadi 3,5%.
Kemudian tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum juga diturunkan 25 bps menjadi 0,25%. Begitu pula tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diturunkan 50 bps menjadi 6%.
Baca Juga: Dorong Orang Kaya Belanja, Bunga Penjaminan LPS Segera Dipangkas
"Keputusan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti tren penurunan suku bunga penjaminan, serta perlunya memberikan dorongan bagi perbankan dalam proses pemulihan ekonomi saat ini," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Antara, dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS secara daring di Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Adapun suku bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode 30 September 2021 sampai dengan 28 Januari 2022.