3. Ganti Nama RUU, Batal PPN Sembako dan Pajak Sekolah
RUU KUP berganti nama menjadi RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Isinya membatalkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) Sembako.
Pergantian nama ini juga diiringi pembebasan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial dari pengenaan PPN yang sebelumnya tercantum dalam RUU KUP.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berkomitmen memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat bawah," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam cuitannya, Kamis (30/9/2021).
4. Jadwal Sidang Paripurna Belum Jelas
Meski Rancangan UU KUP ini telah siap disahkan, belum ada rincian pasti rencana digelarnya paripurna untuk pengesahan UU Pajak. Sri Mulyani hanya memberi petunjuk bahwa sidang akan dilaksanakan awal minggu depan.
"Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (30/9/2021).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)