Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUPTL 2021-2030, Porsi Pembangkit Listrik EBT 51,6%

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |13:28 WIB
RUPTL 2021-2030, Porsi Pembangkit Listrik EBT 51,6%
Porsi energi terbarukan dalam RUPTL diperbanyak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian ESDM menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030. RUPTL tersebut memperbesar porsi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, arah kebijakan energi nasional ke depan, yaitu transisi dari energi fosil menjadi energi baru terbarukan sebagai energi yang lebih bersih, minim emisi dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Transisi Energi, EBT dan Proyek 35.000 MW Perlu Dihitung dengan Cermat

Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Paris Agreement, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Nationally Determined Contributions/NDC pada tahun 2030 sebesar 29% dari Business as Usual (BaU) dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan Internasional.

"RUPTL PLN 2021-2030 saat ini merupakan RUPTL lebih hijau karena porsi penambahan pembangkit EBT sebesar 51,6%, lebih besar dibandingkan penambahan pembangkit fosil sebesar 48,4%," ujarnya pada Webinar Diseminasi RUPTL PT PLN (Persero) 2021-2030, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga: Transisi Energi Butuh Rp81,5 Triliun, Sri Mulyani Minta Tolong Swasta

Arifin melanjutkan, tuntutan untuk industri menggunakan energi yang hijau dan penyediaan listrik dari sumber energi yang rendah karbon menjadi tantangan tersendiri dalam penyediaan energi di Indonesia. Pertumbuhan perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 juga berdampak pada pertumbuhan listrik yang menyebabkan beberapa sistem besar seperti sistem kelistrikan Jawa-Bali dan sistem Sumatera berpotensi over supply.

"Oleh karena itu pertumbuhan listrik pada RUPTL sebelumnya sudah tidak sesuai, untuk itu pada RUPTL PLN 2021-2030 diproyeksikan hanya tumbuh rata-rata sekitar 4,9%, dari yang sebelumnya 6,4%," ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement