JAKARTA - Ribuan pinjol ilegal atau platform teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang tersebar di berbagai platform selama 4 tahun. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia melakukan pemutusan akses untuk konten-konten yang dilarang dalam hal ini pinjaman online ilegal.
Menkominfo Johny G Plate mengatakan, mereka berhasil memutus akses, atau memblokir (take down) sebanyak 4.873 pinjol ilegal.
Baca Juga: Banyak Merugikan Masyarakat, Kapolri Minta Pelaku Pinjol Ilegal Ditindak Tegas
"Sejak tahun 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 terhadap konten online yang tersebar di berbagai platform. Ini pasti konten fintech yang tidak sesuai aturan perundang-undangan," kata Johny dalam webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10/2021).
Akses tersebut, lanjut Johny tersebar di berbagai platform seperti marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan finance sharing yang semuanya tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Presiden Jokowi soal Masyarakat Tertipu Pinjol karena Bunga Tinggi
βKita harapkan penegakan-penegakan hukum di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin semaraknya fintech kita lebih untuk mendukung pembangunan ekonomi serta menopang pertumbuhan keuangan nasional kita,β ujarnya.
Kemkominfo juga memberikan masukan di antaranya terkait tata kelola data dan pengembangan industri fintech, termasuk penanganan layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, edukasi kepada masyarakat, dan ancaman siber.