Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Fakta BLT PKL Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Kamis, 14 Oktober 2021 |19:10 WIB
3 Fakta BLT PKL Rp1,2 Juta Cair Lagi, Cek Syarat Penerimanya
BLT Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Mekanisme BT-PKLW

Menko Airlangga mengatakan bahwa mekanismenya yaitu petugas Polri dan TNI terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan PW yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.

"Calon Penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” ujarnya.

3. Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKL

Mengutip keterangan resmi Kemenko bidang Perekonomian, kriteria untuk PKL dan pemilik warung yang bisa mendapatkan bantuan adalah bagi mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima/calon penerima BPUM.

Selain itu, lokasi usaha yang dimiliki juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement