2. Mekanisme BT-PKLW
Menko Airlangga mengatakan bahwa mekanismenya yaitu petugas Polri dan TNI terjun langsung untuk mendata dan melakukan verifikasi PKL dan PW yang berhak menerima bantuan BT-PKLW.
"Calon Penerima yang telah terdata dan terverifikasi itu akan menerima undangan pengambilan bantuan di Kantor Polres atau Kodim setempat,” ujarnya.
3. Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKL
Mengutip keterangan resmi Kemenko bidang Perekonomian, kriteria untuk PKL dan pemilik warung yang bisa mendapatkan bantuan adalah bagi mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima/calon penerima BPUM.
Selain itu, lokasi usaha yang dimiliki juga harus berada di Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Serta, memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
(Taufik Fajar)