JAKARTA - Pemerintah kembali menurunkan level PPKM di Jawa-Bali hingga 1 November 2021. Sejumlah pelonggaran dilakukan seperti penambahan kapasitas bioskop menjadi 70% dan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Pelonggaran pembatasan secara otomatis memberikan pengaruh terhadap pergerakan sejumlah emiten di sektor ritel pasar modal Indonesia menjelang laporan keuangan perusahaan pada akhir tahun.
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Tempat Rekreasi, Ini Kata Wagub DKI
Pengamat Pasar Modal, Asosiasi Analis Efek Indonesia, Reza Priyambada menilai pelonggaran ini harus sejalan dengan tingkat daya beli masyarakat mengingat hal tersebut mencerminkan kondisi pengeluaran konsumen.
"Mau PPKM longgar atau tidak kalau daya beli masyarakat bisa terjaga maka persepsinya akan positif. Lagipula, selama PPKM, katakanlah orang tidak keluar rumah tetapi masih bisa belanja secara online/daring," kata Reza kepada MNC Portal, Selasa (19/10/2021).
Baca Juga: Indikator Wilayah Aglomerasi Berubah, DKI Jakarta Turun Level PPKM?
Reza membaca pergerakan sektor ritel di pasar modal juga dipengaruhi oleh sejumlah laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai tingkat konsumsi masyarakat. Menurutnya, hal ini diasumsikan dapat berimbas pada pendapatan emiten-emiten ritel.
"Untuk emiten-emiten ritel, sebenarnya itu akan tergantung dari minat dan daya beli masyarakat. Biasanya BPS atau lembaga-lembaga riset tertentu suka keluarkan hasil survei konsumsi masyarakat. Nah, ini akan menjadi penilaian pelaku pasar bagaimana daya beli di masyarakat dan bagaimana pengeluaran masyarakat, untuk apa aja," lanjutnya.