JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS merupakan tawaran pinjol ilegal. Hal ini disampaikan lewat akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia.
Tawaran pinjol saat ini memang sangat sering diberikan lewat SMS. Terlebih, dengan tautan tertentu. OJK menjelaskan, tawaran yang menyertakan tautan bisa mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi penerima SMS.
“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” jelas OJK.
OJK menandai jasa pinjol yang ditawarkan lewat SMS pasti pinjol ilegal karena pinjol yang terdaftar dan berizin tidak diperbolehkan menawarkan jasa mereka melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.
Baca Selengkapnya: Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, OJK: Itu Pinjol Ilegal
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.