JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan fast payment pada akhir tahun. BI-Fast merupakan infrastruktur pembayaran ritel yang beroperasi 24/7 dan real time, dengan biaya yang murah, yaitu sebesar Rp2.500 ke nasabah dan Rp19 dari BI kepada perbankan
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pemberlakuan adalah pekan kedua Desember 2021.Terdapat 22 bank yang siap mengimplementasikan kebijakan tersebut.
"Pada minggu ke-4 Januari 2021 ada 22 bank dan mengajak bank dan non bank untuk implementasikan bi-fast," ujar Perry dalam video virtual, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga:Â Uang Beredar Tembus Rp7.287,3 Triliun pada September 2021
Kata dia, ipaya BI dalam mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran merupakan bagian untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi keuangan digital nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional
"Implementasi BI-Fast bertujuan untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah dan aman," ungkapnya.
Baca Juga:Â Keringanan Denda dan Batas Minimum Bayar Kartu Kredit 5% Diperpanjang Sampai Juni 2022Â
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono, inisiatif tersebut merupakan bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 guna menyediakan infrastruktur sistem pembayaran ritel yang cepat.