Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Nasib UMP 2022, Buruh dan Pengusaha Beda Pendapat

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Sabtu, 06 November 2021 |05:25 WIB
4 Fakta Nasib UMP 2022, Buruh dan Pengusaha Beda Pendapat
UMP 2022 Bakal Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Setiap tahun akan dilakukan penetapan Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kali ini, ada perbedaan pendapat antara pengusaha dan buruh. Sementara buruh menuntut kenaikan UMP, pengusaha berharap pemimpin daerah tetap mengacu pada regulasi saat ini.

Berikut 4 fakta nasib UMP 2022 dan perbedaan pendapat pengusaha dan buruh, seperti dirangkum Okezone pada Sabtu (6/11/2021):

 

1. Aksi Buruh untuk UMP

Pada 26 Oktober lalu, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Jakarta sebesar 10%

Tak cuma di Jakarta, aksi unjuk rasa juga diselenggarakan di 23 provisi lainnya oleh puluhan ribu peserta. Di samping kenaikan UMP, peserta juga menginginkan pemberlakuan UMSK 2021 serta pencabutan UU Omnibus Law.

Baca Juga: Kabar Baik! UMP DKI Jakarta 2022 Bakal Naik, Diumumkan 19 November


2. Tanggapan Pengusaha soal Keinginan Buruh

Di sisi lain, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai permintaan buruh soal kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10% cukup berlebihan.

"Permintaan teman-teman KSPI kenaikan UMP 2022 sebesar 7%-10%, rumus dan dasarnya dari mana? Melihat situasi dan kondisi ekonomi kita yang baru mulai perangkat. Ekonomi kita baru mulai terangkat ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan pemerintah memperluas kelonggaran, di mana, berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1.5 tahun tutup dapat buka kembali," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, Minggu (31/10/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement