Menabung di bank telah menjadi salah satu gaya hidup masyarakat modern. Untuk mendukung aktivitas keseharian dalam meningkatkan kesejahteraannya, sebagian besar masyarakat telah memiliki kebiasaan untuk menabung di bank. Tabungan di bank juga bisa menjadi sarana investasi dan memberikan kemudahan saat melakukan transaksi sehari-hari.
Namun, masih ada sebagian masyarakat yang merasa was-was menabung di bank. Dengan alasan khawatir bank tempatnya menyimpan uang tiba-tiba tutup dan dilikuidasi. Nah, mulai saat ini buanglah rasa was-was tersebut.
Baca Juga: Ini Beda Menabung, Investasi dan Proteksi Keuangan
Anda tidak perlu lagi khawatir sebab tabungan Anda di bank sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS memastikan menjamin dana nasabah yang disimpan di bank di tengah tantangan perekonomian nasional. Jaminan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari usaha untuk melindungi kepercayaan nasabah perbankan, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang salah satu fungsinya adalah menjamin simpanan nasabah di bank. Penjaminan simpanan meliputi bank umum dan BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Foto: LPS
Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku atau yang lebih dikenal dengan 3T.