Terkait EDC, telah dilakukan penangguhan pokok dan bunga periode Juni 2020 sampai dengan waktu yang akan disepakati, bersamaan dengan persetujuan rencana restrukturisasi, perseroan terus melakukan komunikasi intensif serta negosiasi kepada kreditur dan lessor.
Khusus untuk lessor, negosiasi dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH seperti yang telah didiskusikan manajemen sebelumnya.
"Dengan para kreditur lainnya, Perseroan saat ini dalam proses pemaparan initial proposal restrukturisasi secara bertahap dan berdiskusi lebih lanjut guna memperoleh kesepakatan," tutur Irfan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.