JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, mencapai sejumlah kesepakatan restrukturisasi utang dengan kreditur. Hasil kesepakatan itu pun disampaikan manajemen kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dari Keterbukaan Informasi BEI, manajemen Garuda Indonesia tidak merinci lebih jauh kreditur mana saja yang telah menyetujui proposal restrukturisasi yang diajukan emiten dengan kode saham GIAA itu. Perusahaan pelat merah ini tercatat memiliki kreditur lokal dan global.
Setidaknya, ada 11 kreditur lokal yang berasal dari sektor perbankan, pengelolaan bandara, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:Â Terungkap! Garuda Indonesia Punya Utang Rp290 Miliar ke AP I
Adapun hasil negosiasi dan kesepakatan Garuda dengan para kreditur diantaranya, penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment sampai dengan 2023 oleh kreditur bisnis.
"Terkait dengan KIK EBA, telah dilakukan penangguhan sebagian kewajiban pembagian pendapatan penjualan tiket ke-36 sampai dengan 3 Desember 2021 atau tanggal yang disesuaikan kemudian dengan Manajer Investasi (MMI)," demikian keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Kamis (18/11/2021).
perusahaan sebelumnya telah melakukan perpanjangan masa jatuh tempo sukuk hingga 2023 mendatang dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Adapun pada tahun ini, perusahaan juga melakukan penangguhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk). Bahkan, tengah melakukan negosiasi lebih lanjut dengan para pemegang sukuk sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.
Baca Juga:Â Penerbangan Garuda Indonesia Bakal Langka, Bisnis AP I Ikutan Rugi
"Ini yang sedang dilakukan oleh perseroan selaras dengan langkah perbaikan kinerja yang terus dioptimalkan perseroan," katanya