JAKARTA - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel masuk dalam efek syariah setelah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Nomor: KEP- 59 /D.04/2021 tentang Penetapan Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) atau Mitratel sebagai Efek Syariah.
Dengan dikeluarkannya keputusan dewan komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang daftar efek syariah.
OJK menyebutkan, keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk.
Baca Juga:Â Siap-Siap! 29 Perusahaan 'Serbu' BEI Cari Dana Segar di Pasar Modal
Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
Penilaian atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Baca Juga:Â Dharma Samudera (DSFI) Kantongi Laba Bersih Rp11,5 Miliar
Calon emiten PT Dayamitra Telekomunikasi dalam prospektus terbaru menyatakan target dana penawaran umum saham perdana adalah Rp18,33 triliun. Mitratel menyatakan harga final penawaran umum saham perdana adalah Rp800. Dengan melepas sebanyak-banyaknya 27,63% modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Maka perseroan mengincar dana segar hingga Rp18,33 triliun. Namun apabila terjadi kelebihan permintaan atau oversubscribed pada saat penjatahan terpusat.