Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan saat menanggapi Ketua Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Junimart Girsang. Junimart menyarankan satuan tugas tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk menyelesaikan persoalan internal.
"Dalam menangani kejahatan di bidang pertahanan yang pertama dibenahi adalah persoalan internal," ucap Junimart.
Dia menegaskan tidak mungkin ada mafia pertanahan, tanpa adanya orang dalam. Sementara itu, disebut mafia tanah jika telah ada sertifikat tanah yang diterbitkan BPN.
(Dani Jumadil Akhir)