JAKARTA - Pemerintah terus mensosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM. Mengingat Indonesia mayoritas berpenduduk muslim, hal ini akan menjadi nilai tambah produk untuk menarik konsumen.
Sertifikasi ini dapat diikuti UMKM besar maupun UMKM kecil. Namun, tentu akan ada perbedaan jangka waktu untuk melakukan proses audit produk milik keduanya.
Baca Juga:Â Urus Sertifikat Halal UMKM Kini Lebih Mudah dan Cepat
“Kalau misalnya auditnya cepat, itu satu hari dilakukan audit itu bisa langsung dilaporkan. Ndak usah lama. Nanti baru bergerak ke MUI dan seterusnya. Paling ada beberapa yang dalam waktu kemarin 15 hari, ada yang 10 hari udah selesai semuanya. Tergantung dari kondisi gitu. Kalau yang besar, menengah, ya susah,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki dalam Special Dialogue Okezone, dikutip Senin (22/11/2021).
Baca Juga:Â Pentingnya UMKM Miliki Sertifikasi Halal
Kondisi susah yang ia maksud dikarenakan banyaknya produk yang harus diuji. Oleh satu pelaku usaha saja, produk yang dites bisa mencapai 100 bahkan 1.000.
“Ya, betul, ada 100, ada yang sampe 1.000 produk. Satu pelaku usaha besar-besar itu tentu butuh waktu juga,” sambungnya.