JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jabodetabek naik ke level 2 mulai hari ini yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Dengan kenaikan level ini maka makan di restoran akan kembali dibatasi. Berikut aturan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
Baca Juga:Â Bertambah, 23 Kabupaten/Kota Masuk PPKM Level 2 dan 8 Lainnya Level 1
1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:Â Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
b) dengan kapasitas maksimal 50%
c) waktu makan maksimal 60 menit;
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining