JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Jika sebelumnya saat di level, mal bisa buka 100% maka tidak untuk saat ini. Dimana kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:Â PPKM Naik Level 2, Bagini Aturan Makan di Warteg hingga Restoran
1) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
2) tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
3) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai
Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:Â Cek Lagi, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;