Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Mal di Jakarta Diperketat, Simak Aturannya

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Rabu, 01 Desember 2021 |03:37 WIB
Masuk Mal di Jakarta Diperketat, Simak Aturannya
Syarat Masuk Mal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PPKM di DKI Jakarta naik ke level 2. Dengan kebijakan tersebut, sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat kembali dibatasi. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No.63/2021.

Untuk memasuki mal, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah hal seperti menggunakan aplikasi PeduliLindungi, anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang dewasa, dan mematuhi protokol kesehatan.

Selama pemberlakuan PPKM level 2 ini, kapasitas mal hanya diizinkan hingga 70%. Hanya pengguna aplikasi PeduliLindungi dengan label hijau dan kuning yang dapat masuk. Mal pun diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Untuk restoran, masyarakat diizinkan untuk dine in di tempat makan berkapastitas 50%. Waktu makan pun kembali dibatasi, yaitu 60 menit saja.

Baca selengkapnya: PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Berikut Syarat Masuk Mal

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement