Dalam SE tersebut terdapat instruksi agar bupati/walikota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan. Sedangkan kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.
“Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun, hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar.
Daftar UMK 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng Tahun 2022
Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50
Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94
Kabupaten Banjarnegara Rp1.819.835,17
Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84
Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80
Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33
Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18
Kabupaten Boyolali Rp2.010.299,30
Kabupaten Klaten Rp2.015.623,36
Kabupaten Sukoharjo Rp1.998.153,18
Kabupaten Wonogiri Rp1.839.043,99