Lebih lanjut, ia menyampaikan tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, JKP merupakan program yang memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.
Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, katanya, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Dalam program ini, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin terus memberikan manfaat kepada teman-teman pekerja," ucapnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.