2. Ada 3 bantuan yang berlanjut
Terdapat tiga program bantuan 2021 yang masih akan berlanjut pada 2022 mendatang, yaitu BLT Desa, Kartu Sembako, hingga pelatihan kompetensi kerja dari Kartu Prakerja.
3. Pekerja kena PHK dapat bantuan
Pandemi membuat masyarakat rentan kehilangan pekerjaannya. Oleh karena itu, pemerintah adakan program bantuan bagi pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Program ini diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Syarat penerima yaitu memiliki keinginan untuk bekerja lagi sebab tunjangan hanya akan diberikan enam bulan pertama sejak di-PHK. Selain itu, penerima bantuan ini akan memperoleh pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)