JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menjelaskan soal kasus dugaan tindak pidana transfer dana yang dilakukan oleh oknum karyawannya.
Menyikapi pemberitaan yang beredar mengenai salah satu karyawan Garuda Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, Garuda sampaikan bahwa pada dasarnya tindak lanjut proses hukum yang ditempuh Perusahaan merupakan bagian dari komitmen penegakan tata kelola Perusahaan yang baik, utamanya pada aspek tata kelola SDM, termasuk jika terdapat indikasi karyawan yang melakukan tindakan pidana.
Baca Juga: Tak Disangka! Garuda Punya Utang ke Traveloka Ratusan Miliaran Rupiah
Garuda Indonesia sepenuhnya menyerahkan tindak lanjut proses hukum ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian, yang tentunya kami percayai akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini secara profesional.
Garuda Indonesia juga menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung, terlebih mengingat bahwa saat ini kasus tersebut telah masuk ke dalam proses penyidikan di kepolisian, di mana karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti - bukti yang terungkap dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Bereskan Utang Garuda Indonesia, Peter Gontha Sarankan ke Jalur Hukum
“Dapat kami pastikan bahwa dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya, Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan asas tata kelola Perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan SDM yang mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lainnya yang berlaku,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Sabtu (4/12/2021).
Adapun sebelumnya, Perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan yang bersangkutan.