JAKARTA – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pembangunan infrastruktur Ibu Kota Baru. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Tahun 2021.
Satgas akan membantu dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.
Baca Juga: 3 Fakta PNS Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Ada Uang Jalan Rp5,5 Miliar
"Dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam Diktum Kedua Kepmen 1419/2021, dikutip Senin (13/12/2021).
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Proyek Ibu Kota Baru Butuh 20 Tahun hingga Boyong PNS
Lebih rinci Keputusan Menteri tersebut membagi Satgas IKN yang terdiri dari penanggung jawab, tim pengarah, satgas perencanaan pembangunan infrastruktur IKN, satgas pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dan Tim Sekretariat.